Berita  

Ada Bau Gaya Politik Orde Baru Menyeruak Dibalik Wacana Pilkada Dipilih DPRD.

FC JABAR (7/1/2026) Diskursus wacana rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD menguatkan kesan pengulangan sejarah akan dimulai. Budaya politik Orde Baru bakal berulang dan menjadi sinyal alarm yang sudah dibunyikan bersamaan dengan awal Tahun Baru.      
Update terkini, sudah ada enam fraksi di DPR yang tegas menyatakan dukungan pilkada dipilih DPRD. Yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN. Demokrat sendiri setelah sebelumnya menyatakan menolak pilkada dipilih DPRD kini berbalik mendukung usulan Pilkada via DPRD itu.

Menggelindingnya wacana ini disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan HUT ke 61 Partai Golkar akhir tahun lalu.
Sementara, PKS memilih jalan tengah agar pilkada lewat DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Sementara, PDI Perjuangan merupakan satu-satunya partai parlemen di luar koalisi pemerintah yang menyatakan menolak usulan Pilkada lewat DPRD.
Pilkada dipilih DPRD tentu hal ini merupakan alarm yang membahayakan demokrasi. Hak rakyat dirampas, dijadikan obyek politik, karena jika pilkada dipilih DPRD, publik tak mengenal sosok calon kepala daerah.

Demokrasi pun berubah jadi milik elit, bukan lagi milik rakyat.
Lebih dari itu, potensi politik dagang sapi melalui politik uang juga mahar politik berpeluang terjadi di DPRD. Serta, paslon yang diinginkan penguasa berpeluang besar jadi karena akan didukung parpol sekutu.
Ke depannya, cakada pilihan penguasa tentunya akan ditagih sumbangsihnya untuk memenangkan parpol terkait saat gelaran pemilu.

Lalu, bagaimana dengan para anggota dewan? Bisa dipastikan akan berlaku moto ‘Om Senang, Situ Senang’, melalui politik uang yang ditebar demi meraih dukungan cakada terkait.

Mengutip buku Dinamika Pilkada dan Demokrasi Lokal di Indonesia, Muhtar Habudin, (2016:6), pada masa Orde Baru banyak kepala daerah yang dijabat oleh kaum profesional dan militer. Pengatur skenarionya kala itu, penguasa atau pemerintah yang terlibat secara langsung dalam pemilihan.

Pada masa itu pemerintah pusat menentukan siapa saja yang bisa menjadi kepala daerah. Jadi kepala daerah yang terpilih adalah hasil putusan dari DPRD dan bukan dari pemilihan yang dilakukan oleh masyarakat seperti saat ini.

Jas merah, jangan sekali-kali melupakan sejarah. Demikian yang disampaikan Proklamator RI, Soekarno. Menilik sejarahnya, di masa Orde Baru, kepala daerah dipilih oleh DPRD untuk pertama kali diatur dalam UU No 5 Tahun 1974 di masa pemerintahan Presiden kedua RI Soeharto. Namanya juga Orde Baru, yang tak real demokrasi dan merampas hak politik rakyat, kala itu yang berhak mengangkat kepala daerah tingkat I adalah Presiden RI.
Melansir Dr Nurhamin MH (2015) dalam bukunya ‘Percepatan dan Perlambatan Demokrasi di Tingkat Lokal’ menulis bahwa kepala daerah di masa era Orde Baru didominasi oleh militer hingga akhir 1990-an.

Melalui Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah membuat DPRD bertambah wewenangnya. DPRD bisa memilih kepala daerah hingga mengusulkan untuk memberhentikan kepala daerah.

Setelah Orde Baru tumbang bersamaan dengan rezim Soeharto, dimulailah Orde Reformasi. Pada tahun 2004, undang-undang ini diubah sehingga kepala daerah sampai presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Adalah Undang-undang No 32 Tahun 2004 yang mengatur soal pemilihan kepala daerah secara langsung.

Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Pada UU ini, DPRD tetap masih bisa mengusulkan pemberhentian kepala daerah melalui hak angket.

Lalu, apa manfaatnya Pilkada dipilih langsung oleh rakyat? Melalui pemilihan langsung, rakyat akan memahami tujuan untuk apa pemilihan diselenggarakan dengan demikian mereka akan semakin kritis dalam mempertaruhkan hak-haknya.

Di sisi lain, calon yang kalah bisa legowo menerima kekalahan juga para pendukungnya dengan terbuka patuh kepada pemenang dengan mengakui hak mereka untuk berkuasa. Hal ini yang menjadi penyangga sistem politik stabil.

Selain itu, pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat memacu pendewasaan partai politik, terutama dalam perekrutan kader partai politik yang akan ditempatkan sebagai calon kepala daerah.
Calon yang ditetapkan oleh partai politik adalah mereka yang telah diseleksi oleh partai dan diperkirakan memenangkan persaingan untuk merebut suara rakyat. Jadi pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil seleksi kepemimpinan berkualitas dan bertanggung jawab.

Tak hanya itu, kepala daerah yang menang di pilkada akan memperoleh dukungan mengakar dari rakyat akan menjalankan fungsi-fungsi kebijakannya dan akan lebih dekat dengan rakyat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Nah, bandingkan jika pilkada dipilih dewan, tentunya tak akan ada kedekatan dengan rakyat dan cakada terkait pun bisa jadi akan enggan mendengar suara rakyat karena proses seleksi melalui dewan. (*)
 
Penulis : Aktifis 98, FPPHR , Cici Cempaka .

Reporter: Andri pelani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *