
CIMAUNG,FCJabar.com, Kab. Bandung – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pembagian beras pangan mengalami pengurangan. Dari sebelumnya 1.734 KPM, kini menjadi 1.705 KPM, sehingga terdapat pengurangan sebanyak 29 KPM.
Hal tersebut disampaikan oleh Puskesos Desa Jagabaya, Reni, yang menjelaskan bahwa pengurangan jumlah KPM tersebut berasal dari Dinas Sosial berdasarkan sistem desil.
“Pengurangan itu timbul dari Dinas Sosial dan berdasarkan desil,” ujar Reni.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jagabaya, Rukayat, S.IP, menyayangkan adanya pengurangan KPM tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu kepada pihak desa.
Menurutnya, pihak desa tiba-tiba menerima informasi adanya pengurangan tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan awal, sehingga pemerintah desa tidak bisa memberikan penjelasan secara detail kepada masyarakat yang terdampak.
“Saya sangat menyayangkan hal itu, karena dengan adanya pengurangan KPM tidak ada konsultasi ke desa dulu, tiba-tiba ada pengurangan. Kami di desa yang langsung berhadapan dengan warga, jadi kami harus bisa menjelaskan, sementara kami sendiri tidak dilibatkan dalam prosesnya,” ungkap Rukayat, S.IP.
Ia berharap kedepan, setiap ada perubahan data atau pengurangan KPM, pihak Dinas Sosial dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan pemerintah desa dapat melakukan verifikasi data di lapangan**
Editor : Indra Fuji Priatna
