
Bandung,FCJabar.com. Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Rumah Zakat kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola yang profesional dan sesuai prinsip syariah. Dalam audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Rumah Zakat berhasil meraih dua predikat bergengsi: “Sangat Baik” untuk kepatuhan syariah dengan nilai 83,82, dan “Transparan” untuk indeks transparansi dengan nilai 94,38.
Audit syariah ini merupakan evaluasi resmi untuk mengukur kesesuaian pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) terhadap prinsip-prinsip syariah. Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga kepatuhan penggunaan dana sesuai akad.
Audit dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, serta wawancara langsung dengan manajemen, pelaksana operasional, dan para penerima manfaat. Exit meeting hasil audit digelar pada Jumat, 11 Juli 2025.
Rumah Zakat sebelumnya telah mengikuti audit serupa pada tahun 2018 dan 2020, dan secara konsisten menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi terhadap prinsip tata kelola syariah. Capaian tahun 2025 ini semakin memperkuat reputasi Rumah Zakat sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional, amanah, dan taat syariah.
CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha, menyampaikan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari kerja kolektif seluruh amil dan relawan. Ia juga menegaskan pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah dalam memberikan pendampingan secara berkelanjutan.
“Hasil ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat sistem dan pelayanan berbasis syariah, serta memperbaiki hal-hal yang masih bisa ditingkatkan. Audit syariah bukan sekadar pengawasan, tapi juga refleksi dan langkah perbaikan berkelanjutan dalam mengelola dana umat secara profesional dan transparan,” ujar Irvan.
Rumah Zakat juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh donatur, penerima manfaat, mitra, serta masyarakat atas kepercayaan dan dukungannya. Tak lupa, apresiasi diberikan kepada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI atas pembinaan dan pengawalan yang dilakukan.
Dengan capaian ini, Rumah Zakat berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperluas manfaat melalui pengelolaan dana sosial keagamaan yang sesuai dengan tuntunan syariah dan prinsip keterbukaan.
Liputan Khusus: Giat Rumah Zakat / Nendar Ahmad
Editor: Apep Sae