
Kabupaten Bandung,FCJabar.com-DPRD Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Provinsi Jawa Barat Komisi IV H.Asep Syamsudin,SA.g Laksanakan Kegiatan Diaula desa Jagabaya kecamatan cimaung Penyebarluasan Peraturan Daerah ( Perda) no 3 tahun 2023 Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Aula Pemerintahan Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung ( 24/09/25) .
Acara tersebut dihadiri Kepala pemerintahan Desa yang diwakili , Ketua PAC PKB Kecamatan Cimaung ,para Kader PKB , para tokoh Masyarakat,dan para tamu undangan dan kebanyakannya Kaum hawa yang sesuai dengan tema yang berjudul Pemberdayaan perlindungan perempuan
Dewan Partai Kebangkitan Bangsa H. Asep Syamsudin,SA,g memaparkan solusi untuk menambah wawasan bagi masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat di Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung tahu tentang Peraturan Daerah no 2 tahun 2025 salah
Hal tersebut diungkapkannya saat H.Asep Syamsudin melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan yang dilaksanakan Pemerintahan di Aula Desa Jagabaya , Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung ,” ungkapnya
Menurut Haji Asep , tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan.
Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya,
penyebaran perda ini bertujuan agar masyarakat teredukasi perda yang mengatur terkait pemberdayaan permpuan dan perlindungan perempuan,” menurut Asep Syamsudin.
.
lebih lanjut H.Asep Syamsudin mengapresiasi antusias warga untuk datang ke sosialisasi perda ini, karena mereka ingin lebih tahu tentang perarturan daerah yang ada di Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung begitu
“antusias masyarakat sangat besar mudah mudahan dengan penyelengaraan sosialisasi perda ini masyarakat akan lebih tau tentang peraturan daerah yang ada di jawa barat” menurutnya.
Asep Syamsudin berharap dengan adanya perda ini kekerasan terhadap perempuan akan jauh lebih berkurang. Selain itu, dengan adanya perda ini, kalangan perempuan Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat ada perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Bagaimana tidak, kalangan perempuan yang kerap kali menjadi obyek kekerasan baik secara verbal maupun non verbal.
“Saya berharap, ketika ada laporan kekerasan terhadap perempuan, mereka bisa melaporkannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang ada didalam data pasal demi pasal pada perda itu,” pungkas Asep Syamsudin.
Editor :Indra Forwaci
