Berita  

Proyek pemasangan TPT Disinyalir Banyak Kejanggalan Di Duga Asal Jadi

Kab Bandung,FCJabar.com                 proyek yang dibangun dilegok cibiana diduga tidak transparan dan asal jadi Hal ini melanggar aturan transparansi dan keterbukaan informasi publik, serta dapat menimbulkan berbagai masalah seperti potensi korupsi dan pembangunan yang tidak sesuai standar dan batu bekas dipasang kembali

Demikian dikatakan Insial “An selaku tokoh Masyarakat kepada rekanan media bangunan TPT itu batu bekas pun dipasangkan lagi.
Rabu( 23 / 10 / 25 ) di Kampung Legok Cibiana perbatasan Desa Lamajang Desa Cikalong
Menurut Narasumber, pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Proyek tanpa papan informasi seringkali tidak transparan mengenai spesifikasi proyek, sehingga ada kemungkinan pengerjaan proyek tidak sesuai dengan standar yang seharusnya,” katanya.

“Papan informasi proyek berfungsi sebagai media informasi bagi masyarakat untuk mengetahui dan ikut serta mengawasi jalannya pembangunan. Tanpa papan informasi, masyarakat kehilangan haknya untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan,” tambahnya.

Proyek tanpa papan informasi ini ditemukan saat mediakasasi meninjau lokasi pekerjaan Tebing Penahan Tanah ( TPT ) di Kampung Legok cibiana RW 18 Desa Lamjang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Benar adanya lokasi TPT tesebut tidak terlihat papan informasi sehingga menimbulkan kesan negatif, seolah-olah proyek tersebut tidak legal atau disembunyikan dari publik.

Padahal, setiap proyek pembangunan, terutama yang dibiayai oleh negara Baik dari APBN maupun APBD wajib memasang papan informasi yang jelas dan mudah dilihat.

Perlu diketahui, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam mengawasi pembangunan, dan papan informasi adalah salah satu cara untuk memfasilitasi hal tersebut.

Disisi lain Dinas terkait tidak ada l pengwasan sama sekali.maka
Jika terbukti ada proyek yang sengaja tidak memasang papan informasi, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, baik sanksi administratif maupun sanksi hukum.
Disisi lain Dinas terkait tidak ada pengwasan sama sekali.*

Editor : Deni darmaaji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *