
Kab Bandung,FCJabar.com
Cimaung 26/10 2025 sesuai temuan dilapangan banyak oknum media yang menjastis kepala desa dinas terkait untuk memberi sumbangan dari pencairan dana desa,Panas Bumi hingga pekerjaan pihak ketiga yang dipekerjakan dari anggaran APBN/APBD,banyak keluhkan setiap kelapangan waktu kontrol sosial banyak keluhan yang diterima
Padahal dalam UUD nomer 40 Tahun 1999 tentang PERS,memang tidak boleh di halang halangi, tapi kode etik jurnalistik (KEJ) yang berisi aturan tentang kewajiban dan larangan bagi wartawan dalam menjalankan profesi,seperti tidak membuat berita bohong,menjaga independensi,dan menghormati privasi.
memberikan perlindungan hukum, sementara KEJ menyediakan landasan moral.
Menurut keterangan ketua Forwaci saya sarankan agar semua anggota Forwaci untuk ber kolaborasi kepada seluruh kepala desa,Dinas terkait atau kerjaan pihak ketiga
.
Dan saya saran kan semua yang di temukan dilapakan baik buruk nya harus ada kompirmasi dulu asal jangan naik berita atau menjastis dan meminta nominal.
Kebanyakan oknum media banyak langsung meminta jatah dari anggaran tersebut semoga rekan rekan Forwaci bisa jaga etika dan cari oknum wartawan yang selalu ada yang meminta japren, karna nama jurnalis akan terbawa jelek Dimata publik,
Demi terjaga nya jurnalis apa yang kita temukan dilapangan harus kompirmasi dulu baik buruk nya yang diterima tergantung temuan nya bila ada kejanggalan baru kita beritakan
Jadi jangan tanpa alasan kita langsung berbicara nominal jaga etika jurnalis dan dan kita pun dinegara ini berada dipilar ke 4
Jadi saya mohon jangan takut kalau kita benar luruskan kalau ada salah
Semoga semua jurnalistik/wartawan bisa jaga etika nya jangan sampai wartawan dijastik tukang meras atau selalu meminta jatah
Dan seluruh anggota Forwaci bisa menjalan kan tugas dan tupoksinya seorang seorang wartawan,pungkas nya***
Editor : A kukus
