
Kelarifikasi Forkopimcam Cisewu Adanya Dugaan Penyelewengan Dana IP Tahun Anggaran 2024
Kabupaten Garut,FCJabar.com.Garut Selatan.Audit Kelarifikasi Forkopimcam Kecamatan Cisewu Adanya Dugaan Penyelewengan Dana IP Tahun Anggaran 2024, Acarara tersebut di hadiri oleh Bapa Camat Cisewu beserta anggotanya, Mulai dari Kasi PMD, Kasi Pemerintahan, UPT- PU-PR, PLD, Stap Bagian Pemerintahan, serta BABINSA, Selasa 03/Juni/2025
Camat Cisewu Jajang Juhara S.IP. MSI, menyampaikan hasil Monev, bedasarkan RAB sesuai data best, kami telah melaksanakan Monitoring. ada pun terkait disini dapat di temukan senilai prtama, dari jumlah volume kedua jumlah satuan di RAB, ditemukan sesuai data Rp.19.849.000 yang sudah dikerjakan untuk fisiknya, berarti yang Rp. 19.843.180 menurut data di PPK masih belum di belanjakan, begitu bapak, ibu, Kami sampaikan sesuai berita Acara Monev pertama di tandatangani oleh PPK, team Monitoting dari Kecamatan, juga diketahui oleh Kepala Desa, diketahui BPD, serta melalui Camat, untuk selanjutnya kami mohon maap, sekali lagi Kami melaksanakan Monitoring Administrasi. Adapun hasil monitoring masalah texnis terkait Fisik kami akan mengusulkan ke tingkat Kabupaten, pungkasnya.
Lebih lanjut ketua paguyuban, Mas Darajat menyampaikan beberapa poin, karena ketakutan persoalan yang dihadapi oleh warga Desa Cikarang, setelah selesai monitoring tersebut tidak ada kelanjutan, karena persoalan ini bukan sekadar Infrastruktur (IP) masih banyak persoalan-persoalan yang masih belum terbuka, ungkapnya
Disambut oleh Masyarakat Desa Cikarang, Alit Sutardi mengungkapkan, bahwa persoalan di Desa Cikarang lebih besar dan lebih menindas kepada Masyarakat, karena persoaalan IP cuma hanya anggaran Rp. 78.500.000 kenapa Masyarakat bisa Demo dan sampai melakukan Aksi menyegel Kantor Desa, padahal sebenarnya masyarakat adanya Dugaan pemagkasan Anggaran Dana Desa DD sampai 30 persen disetiap anggaran. Maka Masyarakat akan terap berupaya untuk mencari keadilan dan keterbukaan. Agar Desa Cikarang ada perubahan dalam pembangunan untuk dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat. aungkapnya”
Disaung Ketua BPD Cikarang, Luki Lumantara, menerima usulan Masyarakat dirinya bersedia untuk menindak lanjuti untuk merekomendasi tentang segala permasalahan yang dihadapi oleh Warga Desa Cikarang, maka dengan ini, ketua BPD bersedia menerima Aspirasi dari masyarakat untuk datang ke sekertariat BPD, karena BPD sudah di jadwalkan setiap Hari Senin dan Hari Kamis untuk melayani keluhan Masyarakat. pungkasnya”
Lebih lanjut Kasi PMD. Ojar Karnojat S.Pd, menjelaskan kepada masyarakat Desa Cikarang, Bahwa Dana Inprastruktur IP yang bersumber dari Keuangan Provinsi Jawa Barat itu ada SOP nya, itu hasil dari monitoring kecamatan hari ini, dinyata kan anggaran yang belum dibelanjakan, ada pun terkait kir nya anggaran yang belum dibelanjakan Rp. 19.843.180 itu akan di bikin laporan pertanggung jawaban oleh Kepala Desa, dengan cara untuk pencairan Dana IP tahun 2025, apa bila ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban tahun 2025 ditemukan ada hasil laporan pertanggungjawaban Kepala Desa dan Inspektorat ada selisih, itu akan di laksanakan Audit dan IP untuk anggaran tahun 2025 tidak akan bisa dicairkan itu secara SOP sesuai dengan peraturan yang berlaku, terima kasih,
Reporter : Darma aji/Alit.S