
TALEGONG,FCJabar.com. Dugaan perampokan hak rakyat miskin di Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Garut, kini memasuki babak baru yang lebih krusial.
Ketua Umum Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air (GAPTA), Richard William, mengecam keras praktik premanisme dan penjarahan dana bantuan sosial (PKH/BPNT) yang menimpa Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kritik Tajam: Bansos Bukan “Bancakan” Pejabat Desa
Bansos yang seharusnya menjadi jaring pengaman ekonomi bagi warga tak mampu, diduga kuat telah diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Richard menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kemanusiaan yang terencana.
”Jangan jadikan perut rakyat lapar sebagai ladang korupsi. Ini adalah kejahatan serius di tengah krisis ekonomi.
Kami melihat ada indikasi penguasaan kartu KKS milik warga secara ilegal, yang merupakan pintu masuk tindak pidana korupsi,” tegas Richard dengan nada tinggi.
Darurat Penegakan Hukum: Ancaman Pembunuhan dan Intimidasi
Kasus ini semakin gelap dengan munculnya bukti intimidasi melalui pesan singkat. Oleh oknum diduga mengancam akan menyewa pembunuh bayaran senilai Rp2 juta untuk menghabisi pihak yang vokal bersuara pakai bahasa Sunda.
Bunyinya ”Di sabaran anger sia mah… muruhken we jang ngarogahala mah da moal 2jt en anying” (Dibiarkan tetap saja kamu… lebih baik menyewa orang untuk mencelakai, tidak akan habis 2 juta).
Menanggapi hal ini, Richard William mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat.
“Ini sudah masuk ranah Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan UU ITE. Polisi tidak perlu menunggu laporan formal jika sudah ada bukti ancaman nyawa yang nyata. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme yang membela koruptor!” ujarnya.
Analisis Hukum: Delik Pidana Tetap Berjalan
Richard William mengingatkan Plt Camat Talegong dan jajaran penegak hukum bahwa pengembalian dana senilai Rp9 juta oleh oknum setelah kasus mencuat tidak menghapuskan sanksi pidana.
Disebutkan UU Tipikor: Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Penyalahgunaan Wewenang: Oknum perangkat desa atau pihak terkait dapat dijerat dengan hukuman berat karena melakukan kejahatan dalam jabatan.
”GAPTA akan mengawal ini hingga ke tingkat Polda atau Mabes Polri jika di tingkat lokal terdapat upaya ‘main mata’. Kami minta audit menyeluruh terhadap distribusi bansos di Kecamatan Talegong,” tambah Richard.
Senin Krusial: Ujian Integritas Kecamatan
Pemanggilan seluruh perangkat desa oleh Plt Camat Talegong pada Senin, 29 Desember 2025, dipandang sebagai ujian integritas pemerintah daerah.
GAPTA memperingatkan agar pertemuan tersebut tidak berakhir sebagai ajang “restorative justice” gadungan atau upaya tutup mulut.
Jika tidak ada langkah hukum konkret berupa laporan polisi dan penangkapan pelaku dalam waktu dekat, GAPTA menyatakan siap membawa massa dan mengadvokasi para korban untuk menuntut keadilan di ranah yang lebih tinggi.
“Doa dhuafa mungkin tak terdengar oleh pejabat yang tuli, tapi ia menembus langit. Jika hukum dunia tidak ditegakkan, kami yang akan memastikan pintu penjara terbuka untuk para penjarah hak anak yatim ini,” tutup Richard William.
Editor : INDRA FORWACI
