
JawaBarat,FCJabar.com, Peringatan itu muncul setelah viral dugaan pengumpulan dana dari wali murid untuk pembangunan pagar dan pos satpam di salah satu SMK negeri di Kota Bekasi. Nilai pembangunan tersebut disebut mencapai Rp 700 juta.
KDM menegaskan, sekolah negeri tidak boleh meminta uang kepada siswa maupun orangtua untuk membiayai pembangunan fasilitas sekolah.
Larangan tersebut, kata Dedi, juga berlaku apabila pungutan dilakukan dengan mengatasnamakan komite sekolah.
Ia bahkan meminta Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian turun langsung memeriksa dugaan pungutan tersebut.
Jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran berat, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi, mulai dari penonaktifan hingga pemberhentian.
“Pungutan tersebut kategorinya pungutan liar,” tegas KDM.
KDM juga meminta seluruh kepala sekolah di Jawa Barat mematuhi aturan dan tidak membebankan biaya pembangunan kepada siswa maupun orangtua.
Editor : Indra Stones
