
PANGALENGAN,FCJabar.com– Pemerintah Desa Pasirhuni, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menggelar rapat sosialisasi bagi calon penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni/RUTILAHU di Aula Desa Pasirhuni, Kamis 2 Juli 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pasirhuni Agus Suparman dan dihadiri oleh 16 orang Calon Keluarga Penerima Manfaat/KPM RUTILAHU beserta perangkat desa.
Dalam arahannya, Kades Agus Suparman menyampaikan tata cara pencairan bantuan tahun ini. Poin utama yang ditekankan adalah kewajiban seluruh penerima untuk segera membuat rekening bank atas nama pribadi.
“Untuk pencairan RUTILAHU mekanismenya berbeda. Dana bantuan langsung ditransfer dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Bandung ke rekening KPM masing-masing, tidak melalui rekening desa. Karena itu, 16 orang penerima manfaat wajib segera mengurus pembuatan rekening agar tidak menghambat proses pencairan,” tegas Kades Agus Suparman.
Beliau juga mengingatkan agar para penerima tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan pencairan cepat dengan syarat biaya. “Program RUTILAHU di Desa Pasirhuni 100% gratis, tidak ada pungutan biaya sepeser pun,” ujarnya.
Para KPM menyambut baik penjelasan tersebut dan berkomitmen segera melengkapi persyaratan administrasi, termasuk pembukaan rekening sesuai arahan dari pemerintah desa.
Editor : Indra Fuji Priatna
