Berita  

Maraki Jaringan WiFi di Cimaung, Kabel Tumpang Tindih Resahkan WargaWarga Minta Pemda Kab. Bandung Perjelas Aturan Izin Pemasangan

Kabupaten Bandung,FCJabar.com
Cimaung – Maraknya pemasangan jaringan internet/WiFi di Kecamatan Cimaung dalam beberapa bulan terakhir menimbulkan keresahan warga. Sejumlah titik di pinggir jalan dan depan rumah warga dipenuhi kabel udara yang tumpang tindih dan menjuntai.

Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak kabel dibentangkan tanpa jarak aman dan tanpa penataan. Kondisi ini dikeluhkan warga karena mengganggu estetika, rawan tersangkut kendaraan tinggi, dan mengkhawatirkan keselamatan.

“Sebenarnya kami nggak paham soal izinnya. Pas ditawari pasang, ya terpaksa ngizinin biar nggak ribut sama yang pasang. Tapi sekarang kabelnya udah numpuk di depan rumah,” ujar salah seorang warga Cimaung yang enggan disebut nama.

Ketua RT setempat juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut tidak ada sosialisasi jelas dari pihak pemasang terkait izin pemanfaatan ruang jalan maupun izin warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan instansi mana yang bertanggung jawab menertibkan. Padahal sesuai aturan, pemasangan tiang dan kabel di Jalan Kabupaten wajib memiliki Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan/RMJ dari Dinas PUPR Kab. Bandung. Sementara operator juga wajib mengantongi Izin Penyelenggaraan IJATEL dari Kominfo.

Warga Cimaung berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, melalui Dinas PUPR dan Dinas Kominfo, segera melakukan pendataan, penataan, dan penertiban jaringan. Tujuannya agar pembangunan internet desa berjalan, tapi tetap rapi, aman, dan sesuai aturan.
Editor : tim Forwaci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *