
PANGALENGAN,FCJabar.com, Pelaksanaan proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 5 Pangalengan, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam warga dan aktivis transparansi publik.
Pekerjaan yang diserap dari APBD 2026 dengan nilai pagu fantastis mencapai Rp947.700.000 (Kode Tender: 10141447000) tersebut disinyalir mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) serta regulasi hukum yang berlaku akibat ketiadaan Papan Informasi Proyek di lokasi kerja.
Proyek yang telah berjalan sejak Juli 2026 ini memicu dugaan kuat sebagai “proyek siluman”. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan mandat mutlak keterbukaan informasi publik guna menjamin transparansi penggunaan uang negara.
Ancaman Sanksi Pidana, Perdata, dan Regulasi Terkait Tindakan pelaksana lapangan yang sengaja menyembunyikan informasi publik tidak hanya melanggar norma administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum serius secara yuridis:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi serta penggunaan anggaran publik dijamin penuh oleh undang-undang.
Membiarkan proyek berjalan tanpa papan nama adalah bentuk pelanggaran asas akuntabilitas.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penyedia jasa wajib memasang papan proyek sebagai bagian dari SOP pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Implikasi KUHP & KUHAP Terbaru (Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penggelapan):
Pengerjaan proyek tanpa identitas resmi memperbesar potensi penyimpangan spesifikasi teknis (P3K/SKK). Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk mengelabui publik demi menguntungkan diri sendiri/korporasi yang merugikan keuangan negara, pelaksana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi serta gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Langkah Penelusuran Identitas Penyedia Jasa
Masyarakat dan instansi pengawas dapat membongkar identitas kontraktor atau “bos” pelaksana yang memenangkan tender 19 peserta tersebut melalui tiga jalur resmi:
Portal LPSE Kabupaten Bandung (lpse.bandungkab.go.id): Masukkan Kode Tender: 10141447000 pada kolom pencarian untuk membuka data nama perusahaan pemenang, alamat kantor operasional, NPWP, hingga nama penanggung jawab/direktur.
Pemeriksaan Lapangan di SMPN 5 Pangalengan: Mendesak pelaksana untuk segera mempublikasikan papan proyek yang memuat nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, nama PPK, serta nomor kontak resmi penyedia.
Klarifikasi Resmi ke PPK Dinas Pendidikan Kab. Bandung:
Mengajukan permohonan informasi terkait Surat Perintah Kerja (SPK) dan salinan dokumen kontrak guna memastikan kualifikasi tenaga ahli (SKK) serta kepatuhan K3 di lokasi pengerjaan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung beserta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun ke lokasi untuk melakukan sidak.
Pembangunan sarana pendidikan tidak boleh dijadikan ajang bancakan oknum kontraktor nakal yang membangkang terhadap aturan hukum
Editor : Indra Fuji Priatna
