
SOREANG,FCJabar.com. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bandung menggelar Forum Konsultasi Publik dengan tema “PPID Optimal, KPU Maksimal: Menjaga Badan Publik Informatif” pada Kamis, 28 Agustus 2026 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jl. Bhayangkara No. 34, Soreang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran KPU Kabupaten Bandung, perwakilan partai politik, media massa, organisasi masyarakat, serta peserta dari berbagai wilayah yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“PPID harus menjadi jembatan antara KPU dengan masyarakat. Semua informasi terkait kepemiluan wajib disampaikan secara transparan, cepat, mudah, akuntabel, dan inklusif. Dengan layanan informasi yang optimal, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu,” tegas Syam Zamiat Nursyamsi.
Capaian Kinerja PPID KPU Kabupaten Bandung
Pada forum tersebut dipaparkan 2 capaian penting PPID KPU Kabupaten Bandung:
- Hasil Survei SPKP Triwulan II Tahun 2026
Berdasarkan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PPID dengan 68 responden, KPU Kabupaten Bandung memperoleh nilai 3,44 dengan predikat “Sangat Baik”. Indikator yang dinilai meliputi kejelasan informasi, kecepatan pelayanan, sarana prasarana, kemampuan petugas, dan kenyamanan lingkungan. - Status Informatif Monev KIP 2021
Pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Bandung meraih predikat “Informatif Kesatu” untuk kategori KPU Kabupaten/Kota. Predikat ini diberikan karena KPU Kabupaten Bandung dinilai telah memenuhi indikator kelengkapan informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, pembentukan dan penguatan PPID, SOP pelayanan informasi, serta penyediaan informasi masa pandemi Covid-19.
Perkuat 3 Kanal Layanan Informasi
Untuk memastikan akses informasi mudah dijangkau masyarakat, KPU Kabupaten Bandung mengoptimalkan 3 kanal layanan:
- Layanan Langsung
Pemohon dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bandung di Jl. Bhayangkara No. 34 Soreang. Layanan dibuka Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Pemohon perorangan wajib membawa KTP/SIM/Paspor, sedangkan badan hukum wajib melampirkan Akta Pendirian. - e-PPID Online
Melalui website resmi https://bandungkabppid.kpu.go.id. Pemohon dapat mengisi formulir permintaan informasi secara digital kapan saja dan di mana saja. - WhatsApp PPID
Layanan cepat tanggap melalui nomor 0821-2604-4464 untuk konsultasi dan permintaan informasi.
Seluruh informasi yang dikuasai KPU Kabupaten Bandung telah diklasifikasikan dalam Daftar Informasi Publik DIP yang terdiri dari 3 jenis: Informasi yang Wajib Disediakan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta, dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Daftar lengkap DIP dapat diakses melalui QR Code yang tersedia di kantor dan website.
Tersedia Mekanisme Keberatan
Sebagai bentuk komitmen terhadap hak masyarakat, KPU Kabupaten Bandung juga menyediakan mekanisme keberatan. Apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan pengecualian, tidak ditanggapi, diberikan tidak sesuai, atau melebihi waktu, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID KPU Kabupaten Bandung paling lambat 30 hari kerja. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait dokumen-dokumen yang sering dipublikasikan dan yang dikecualikan, seperti data pribadi, RKA/DPA, LPJ, hingga informasi terkait peserta pemilu.
Narahubung Media:
PPID KPU Kabupaten Bandung
Website: http://bandungkabppid.kpu.go.id
WhatsApp: 0821-2604-4464
Alamat: Jl. Bhayangkara No. 34, Soreang, Kabupaten Bandung
Editor : Indra Forwaci
